Kemenkes RI Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Cair atau Sirup Untuk Sementara Waktu

  

gangguan ginjal akut pada anak

Kemenkes RI bersama BPOM, Pakar Epidemiologi, IDAI, Ahli obat serta Puslabfor Polri melaksanakan pengecekan  laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

Dalam pengecekan yang dicoba kepada sisa sample obat yang konsumsi oleh penderita, ditemui jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI. Saat ini Kemenkes serta BPOM sedang  menelusuri serta mempelajari dengan cara menyeluruh termasuk aspek resiko yang lain.

Kemenkes juga mengimbau semua apotik untuk sementara tidak menjual obat wujud cair atau sirup pada masyarakat hingga hasil riset berakhir.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Perlunya kecermatan orang tua yang mempunyai anak dengan pertanda penyusutan jumlah air seni serta frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual serta muntah untuk lekas dirujuk ke sarana kesehatan terdekat.

Untuk diketahui, Semenjak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan serta Ikatan Dokter Anak Indonesia( IDAI) sudah menerima informasi kenaikan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury( AKI).